Pria Tuna Netra Nikahi Gadis 12 Tahun, Begini Kisahnya -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Pria Tuna Netra Nikahi Gadis 12 Tahun, Begini Kisahnya

BERITAREPUBLIK.COM
04 Juli 2020




Beritarepublik.com, Pinrang (Sulsel) - Cinta tak mengenal usai. Pepatah ini nampaknya pantas disematkan kepada NS, gadis 12 tahun yang dipersunting oleh seorang pria berumur 44 tahun, Baharuddin. Pasangan terpaut usia yang jauh itu melangsungkan akad nikah di Kampung Lamajjakka, Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Selasa 30 Juni 2020, lalu.

Baharuddin merupakan warga yang tercatat tinggal di Kota Makassar, Sulsel. Dia juga pria yang mempunyai keterbatasan fisik atau tunanetra. Keseharian Baharuddin, bekerja sebagai terapi pijat. Sedangkan, NS merupakan anak gadis 12 tahun, putus sekolah. Dia hanya diasuh oleh ayah tirinya, ibunya sudah menikah kembali dengan pria lain.

Kapolsek Suppa, AKP Chandar mengatakan, pernikahan anak dibawah umur di Pinrang tidak memiliki unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Keduanya menikah atas dasar suka sama suka. Mereka sebelumnya ini menjalin hubungan spesial, pacaran, meski terpaut usia hingga 32 tahun.

"Mereka menikah atas dasar suka sama suka, diawali hubungan pacaran," kata AKP Chandra, Sabtu 4 Juli 2020.

Chandra menceritakan, pertemuan dan bahkan perkenalan NS dengan Baharuddin ini bermula ketika Baharuddin berkunjung ke rumah NS di Pinrang, dengan maksud untuk memijat. Saat itulah mereka saling kenal hingga intens komunikasi.

Karena merasa nyaman, Baharuddin kemudian mengajak NS pacaran. Ajakan Baharuddin ternyata direspon baik oleh NS, gadis belia itupun menerima cinta Baharuddin dan mereka akhirnya pacaran.

"Mereka ini sempat pacaran," tambahnya. 


Meski hubungan mereka baru seumur jagung, Baharuddin ternyata memantapkan hatinya untuk mempersunting NS. Sehingga, pria yang mempunyai keterbatasan ini melamar NS. Dan mereka akhirnya melangsungkan pernikahan di rumah mempelai wanita di Kampung Lamajaka dan dinikahkan langsung kakak kandung, NS.

"Mereka sempat ajukan permohonan nikah ke KUA Suppa, namun pihak KUA menolak dengan pertimbangan usia perempuan yang tergolong masih dibawah umur. Tapi, kakak kandung dari NS, tetap menikahkan mereka," bebernya.

Kedua pasangan ini melangsungkan pernikahan dengan adat Bugis-Makassar. Meski pernikahan digelar secara sederhana, tapi pasangan ini nampak terlihat bahagia.


Hingga saat ini, pihak keluarga dari mempelai perempuan telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Pinrang, untuk memperoleh penetapan atau legalitas pernikahan mereka. Karena sebelumnya, Kantor Urusan Agama di Kecamatan Suppa menolak permohonan nikah mereka.