Adapun modusnya, kedua berpura-pura melakukan pemeriksaan temuan di Kabupaten Bekasi.
"(Pelaku) diduga menyampaikan ada temuan dan kemudian ada menegokan. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Dedi Bram Bantah Klaim Apdesi Dukung Presiden Jokowi Tiga Periode
Setiap melakukan aksinya, kedua pegawai yang diketahui berinisial AMR dan F, meminta uang dengan nominal Rp 500 juta.
"Yang diminta kurang lebih Rp 500 juta untuk rumah sakit daerah dan 17 puskesmas masing-masing Rp 20 juta," kata dia.
Tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi sendiri menemukan uang Rp 350 juta dari apartemen yang diduga ditempati keduanya di Bekasi. Uang tersebut dari hasil pemerasan. Menurut Asep, pihak rumah sakit sudah menyerahkan Rp 100 juta sedangkan dari puskesmas masing-masing yang diserahkan beragam yang totalnya Rp 250 juta.
"Yang menyedihkan ketika pihak RS tidak mampu ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp 100 juta dan diserahkan, ini barang bukti HP, uang pecaham 50 dan 100 itu memang uang yang diserahkan ke yang bersangkutan," katanya.
Sumber beritasebelas.com