Tim SPORC Brigade Maleo Gakkum KLHK wilayah II.
Berdasarkan surat P-21 dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: B-1368/P.2.4/Eku.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 berkas perkara dengan tersangka Sdr, IH (42) dan surat P-21 Nomor B-1369/P.2.4/Eku.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 berkas perkara dengan tersangka Sdr. MH (45).
Selanjutnya Tim PPNS GAKKUM Seksi II akan segera menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut adalah 1 (satu) unit mobil truck merk Toyota DYNA Turbo Intercooler 130 HT Kepala Warna Merah Kas Warna Merah, Nomor Polisi DN 8551 BA, 62 (Enam puluh dua) panggal kayu berbentuk bantalan dengan volume 17, 37 m3 yang terdiri dari jenis kayu Balsa, Bayur, Benuang, Jabon, Mempisang,dan Surian, serta 1 (satu) buah Terpal Warna Biru.
Ditempat terpisah, Kepala Balai GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan S.Pt. M.H. mengapresiasi atas kinerja dan kerjasama tim yang baik dari Penyidik Seksi II “Saya berterimakasih kepada Anggota SPORC Brigade Maleo Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu dan para penyidik, serta pihak lain yang telah mendukung penanganan kasus ini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini agar bisa memberikan efek jera bagi semua yang terlibat. Selamat untuk semua tim Seksi II Palu, atas kerja keras dan kerjasama yang baik bisa menghasilkan P-21. Segera laksanakan Tahap II ke Kejaksaan.” kata Dodi Kurniawan. Senin, 20 Juni 2022.
Kasus ini terungkap dari hasil kegiatan Tim Operasi Pembalakan Liar Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, bekerjasama dengan POLDA Sulawesi Tengah, pada hari Jumat, 22 April 2022 yang berhasil mengamankan 1 truck merk Toyota DYNA Turbo Intercooler 130 HT kepala warna merah, dan kas warna Merah, Nomor Polisi DN 8551 BA yang melakukan kegiatan pengangkutan kayu tanpa disertai dokumen dan ijin yang sah di Jalan Trans Sulawesi Desa Labuan Induk Kec. Labuan, Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah (Sekitar Kantor Camat Labuan).
Dalam kasus ini, terdapat 2 orang yang diamankan oleh tim petugas operasi dimana Sdr. IH (45) yang sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus illegal logging yang sebelumnya juga berkas perkaranya sudah P21 yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II dan juga mengamankan tersangka Sdr. MH (42.) secara bersama sama melakukan tindak pidana perusaakan hutan.
Saat ini barang bukti dititipkan di RUPBASAN Kota Palu yaitu berupa 1 (satu) unit mobil truck merk Toyota DYNA Turbo Intercooler 130 HT Kepala Warna Merah Kas Warna Merah, Nomor Polisi DN 8551 BA, 62 (Enam puluh dua) panggal kayu berbentuk bantalan dalam berbagai macam jenis dan ukuran, 1 (satu) buah Terpal Warna Biru . Saudara IH (45) dan Sdr. MH (42) saat ini sudah ditahan di Rutan Maesa Kelas II A Palu.
Kegiatan pengangkutan kayu ilegal tersebut melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
red