Kasi Intel Kejari Bangkalan
Dedy Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan telah memanggil dan memeriksa kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Selasa (5/7/2022).
"Kami sudah memanggil dan memeriksa kepala desa Buduran terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dan kami juga akan segera melakukan pemanggilan dan Pemeriksaan kembali pada Minggu depan", ucapnya
Di tempat terpisah, Baihaki Akbar LARM-GAK sebagai pelapor mengapresiasi kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan yang telah memanggil dan memeriksa kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan yang telah memanggil dan memeriksa kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019, dan kami juga berharap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan tetap komitmen dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparat Penegak Hukum", tegasnya.
Baihaki Akbar LARM-GAK juga menyampaikan ke awak media, akan terus Mengawal, Mengawasi Dan Menyikapi kasus tersebut sampai tuntas dan Sampai ada putusan inckrah dari Pengadilan Tipikor Surabaya dan Baihaki Akbar juga menyampaikan dengan tegas tidak akan segan-segan untuk melaporkan pihak kejaksaan negeri Bangkalan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia ketika tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparat Penegak Hukum, pungkasnya.
Editor : hamdani