Poto : Personel Polres Wajo mendatangi yang didunga rumah yang merupakan lokasi Praktik Judi yaitu atas nama JUMADI Als. MADI (JM) dan SUDIRMAN ALS. MAD (SD) Sofian Als. Fian (SF).
Beritarepublik.com,
WAJO _ Mendapatkan Informasi dari warga, Personel gabungan Polres Wajo, terdiri dari Sat Samapta, SatIntelkam dan Polsek Tanasitolo, mendatangi langsung lokasi yang diduga dijadikan tempat praktik judi sabung ayam. Arena tersebut berlokasi di Desa Ujunge Kec.Tanasitolo Kab.Wajo. Minggu (24//2024).
Kegiatan Operasi Pekat ini sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat, mengenai adanya dugaan arena sabung ayam dan perjudian di wilayah hukum polres Wajo.
Operasi melibatkan personel gabungan dipimpin Kapolres Wajo AKBP H. Fatchur Rochman, SH. MH. .
Namun, saat anggota tiba di lokasi, tidak ada ditemui orang di lokasi tersebut, lokasi sudah dalam keadaan tidak ada aktivitas apapun, hanya lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat judi sabung ayam.
AKBP Fatchur, menyampaikan Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap praktik perjudian sabung ayam.
“Berdasarkan informasi dari Masyarakat, lokasi tersebut disinyalir digunakan aksi perjudian sabung ayam. Mendapatkan info tersebut kami langsung mendatangi TKP untuk mengecek lokasi yang dimaksud,” jelas Kapolres.
Petugas kemudian memanggil kedua pemilik rumah yang merupakan lokasi praktik Judi yaitu JM dan SD untuk dilakukan elicityng terkait dengan keberadaan lokasi Praktik judi Sabung ayam sekaligus memberikan himbauan untuk tidak ada lagi kegiatan praktik Judi sabung ayam ataupun sejenisnya.
“Sebagai langkah pencegahan, kami memanggil kedua Pemilik rumah yang merupakan lokasi Praktik Judi dan sekaligus memberikan himbauan untuk tidak ada lagi kegiatan praktik Judi sabung ayam ataupun sejenisnya,” tambah Kapolres.
Lanjut Kapolres, dari hasil Interogasi dengan JM dan SD, bahwa yang bertanggung jawab atas Praktik Judi Sabung ayam tersebut adalah Sdr. SF yang merupakan warga Tanrutedong Kabupaten Sidrap.
"Jadwal permainan Judi Sabung ayam dilaksanakan 3 (Tiga) kali seminggu yaitu Pada malam Rabu dan malam Sabtu serta Minggu Sore, " Ungkapnya.
Kapolres menekankan kepada para personel agar melaksanakan tugas sebaik-baiknya, dengan tindakan profesional dan humanis. Apabila ditemukan pelanggaran berupa tindakan judi sabung ayam, maka warga yang terlibat akan dikenakan tindakan sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya juga di lokasi mengedukasi dan mengimbau masyarakat agar tidak sampai terlibat dalam kegiatan terlarang ini.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktek perjudian.
“Kami mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka, hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan Kabupaten Wajo bersih dari praktek perjudian,” pungkas Kapolres.
(Kasi Humas Polres Wajo).
Catatan ; pemilik rumah yang merupakan lokasi Praktik Judi yaitu atas nama JUMADI Als. MADI (JM) dan SUDIRMAN ALS. MAD (SD) Sofian Als. Fian (SF)