Soppeng, Beritarepublik.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan menggelar jumpa pers terkait dengan jadwal tahapan pendaftaran dan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal Calon Bupati dsn Wakil Bupati Soppeng tahun 2024 melalui jalur perseorangan/Independen, yang dilangsungkan di Warkop Infinite Jalan Tuju Wali-wali (depan Puskesmas Salotungo), Senin (13/5/2024) pukul 15.00 wita-selesai.
Ketua KPU Kabupaten Soppeng Irwan Usman, mengatakan bahwa berdasarkan tahapan Pendaftaran jalur perseorangan pada pilkada Soppeng 2024 yang disosialisasikan pada 7 Mei 2024 lalu, dan resminya dibukanya Pendaftaran pada tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024 kemarin, sehingga pada batas waktu yang berakhir pada minggu (12/5/2024) pukul 23.59 wita, tidak ada satupun bakal pasangan calon Bupati/wakil Bupati kabupaten Soppeng yang mendaftar atay melakukan registrasi di KPU Soppeng, ungkapnya.
"Berdasarkan hal itu maka Pihak KPU Soppeng melakukan rapat pleno dan memutuskan secara bersama bahwa tidak ada bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Soppeng yang akan maju di pilkada serentak 2024 melalui jalur perseorangan atau independen, ungkap Ketua KPU Soppeng Irwan Usman.
Irwan Usman juga mengulas kembali bahwa syarat dukungan untuk jalur perseorangan berdasarkan aturan UU Nomor 10 tahun 2016 khususnya pasal 14 ayat 2 bahwasanya syarat dukungan sesuai jumlah penduduk dalam DPT Pemilu terakhir, dan 10 ℅ yang jumlah penduduknya yang kurang dari 250 ribu jiwa.
Sementara Soppeng berdasarkan aturan 10 ℅ tersebut dari jumlah Penduduk DPT pemilu terakhir yakin berdasarkan pemilu legislatif 2024 maka syarat dukungan jalur perseorangan minimal 18.189 suara, dari jumlah DPT penduduk 181.890 jiwa yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan.
Sementara itu, Divisi teknis KPU Soppeng Haswinardi menyampaikan bahwa secara substansi sudah disampaikan oleh Ketua KPU Soppeng sehingga kami menegaskan bahwa berdasarkan data registrasi KPU Soppeng dengan batas Pendaftaran syarat dukungan bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon atau nihil, ujarnya.
Haswinardi juga menyebutkan bahwa penetapan syarat minimal yang dimaksudkan itu berdasarkan surat keputusan KPU Soppeng nomor 335 tahun 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa dimasa tahapan pencalonan jalur perseorangan pihaknya menunggu bakal pasangan calon untuk berkonsultasi dan membuka ruang siapa saja yang ingin mendaftar namun hingga batas akhir sesuai buku registrasi tidak ada, mulai di tahap awal pengumuman pada tanggal 5 hingga 12 Mei 2024, sehingga pihak KPU Soppeng tidak dapat mendeteksi bakal pasangan calon jalur perseorangan, tandasnya.
Sekadar diketahui pada kegiatan jumpa pers ini dihadiri seluruh komisioner KPU Soppeng mulai Ketua, Irwan Usman, Haswinardi, Muh Hasbi, Risal, Lanyalla Soewarno dan 6 perwakilan organisasi pers yang sempat hadir di antaranya, PWI, AJOI, JOIN, AMJI, SMSI dan IJS.
(Red)