Gakkum KLHK Kembali Menahan Pemodal Penambang Emas Tanpa Izin di Kabupaten Toli Toli Sulteng -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Gakkum KLHK Kembali Menahan Pemodal Penambang Emas Tanpa Izin di Kabupaten Toli Toli Sulteng

BERITAREPUBLIK.COM
09 Juni 2024

“IM (42)Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah”

Beritarepublik.com, Sulteng, Palu,-
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IM (42).

IM (42) sebagai pemodal atas kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi dalam kawasan Hutan Lindung Salugan di sekitar wilayah Galepu Sungai Salugan, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.(09/06/2024

Saat ini Tersangka IM (42) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas II A Palu.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan PETI dalam kawasan Hutan Lindung Salugan di wilayah Kabupaten Tolitoli. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama-sama dengan jajaran Kejaksaan Negeri Tolitoli melakukan operasi pengamanan hutan ke lokasi tersebut. Tim operasi menemukan basecamp/pondok penambang beserta beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan. 

Setelah melakukan penyisiran di lokasi tersebut, tim menemukan 1 unit alat berat ekskavator yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi PETI, namun pada saat itu tim operasi tidak menemukan pelaku di tempat kejadian perkara. 
Selanjutnya Tim membawa barang bukti alat berat ekskavator untuk diamankan di kantor KPH Gunung Dako.

Berbekal informasi awal dalam kegiatan pengumpulan data dan informasi dari Tim yang diterjunkan sebelum pelaksanaan operasi pengamanan hutan, pelaku IM (42) berhasil diamankan. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, Penyidik menetapkan pelaku IM (42) yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka. 

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng mengungkapkan, “Kami sebagai penanggung jawab dan pemangku kawasan Hutan Lindung Salugan, mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Tolitoli dan masyarakat yang telah membantu dalam penanganan kasus ini. 

Selanjutnya kami akan meningkatkan kegiatan patroli dan kerja sama dalam pengawasan, pengamanan dan perlindungan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan seluruh masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian alam sebagai fungsi ekologis, sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang berkeadilan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertus meyatakan dukungannya, “Kami menyadari betapa pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam bagi kehidupan kita semua. Untuk itu, kami mendukung dan siap berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam upaya penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan demi kelestarian alam serta menjamin hak-hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik untuk saat ini dan generasi mendatang”, ungkap Albertus

Sementara itu Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menegaskan, Kami akan terus mengembangkan dan mengurai kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan bisnis gelap, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut. 

Sebelumnya kami juga telah berhasil mengamankan pelaku yang berperan sebagai pemilik dan pemodal kegiatan PETI berinisial SH di lokasi yang sama dengan barang bukti 4 unit alat berat ekskavator. 

"Temuan ini telah kami laporkan kepada Bapak Dirjen Gakkum KLHK, yang selanjutnya menugaskan kami untuk meningkatkan pengawasan dan memerintahkan kepada Penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK guna mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga para pelaku dapat ditangkap dan dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini”, tegas Aswin.

Aswin menambahkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan pertambangan illegal, Gakkum KLHK sampai dengan saat ini telah melakukan 2.133 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta 1.553 diantaranya telah diseret ke meja hijau.

(Sbr)