Beritarepublik.com- Berdasarkan Siaran Pers PWI Kab. Soppeng Nomor : 118/PWI-SOP/VI/2024 Tentang Peran PWI Menjaga Stabilitas Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Soppeng, mengamanatkan bahwa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah organisasi profesi wartawan, sekaligus merupakan organisasi wartawan terbesar dan pertama di Indonesia.
Sebagai organisasi terbesar, PWI diharapkan menjadi wadah berkumpulnya wartawan yang profesional, dan senantiasa bekerja berlandaskan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
PWI Kabupaten Soppeng sebagai mitra Pemerintah (dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Soppeng), terus bergerak dan mendukung seluruh program dan kegiatan Pemerintah setempat yang berpihak kepada kemaslahatan hidup masyarakat Kabupaten Soppeng.
Tahun 2024 adalah periode hajatan pesta demokrasi di Provinsi Sulawesi Selatan, diawali Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu, dilanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada bulan November nanti.
Konstestasi Pilkada Kabupaten Soppeng sudah mulai terasa sejak digulirnya tahapan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Periode 2024-2029 oleh Partai-partai Politik (Parpol).
Tidak dapat dipungkiri, pesta iven lima tahunan itu sering menimbulkan turbulensi politik yang berdampak pada persoalan kamtibmas.
Selaku mitra pemerintah, PWI Kabupaten Soppeng akan melakukan komunikasi, koordinasi, kolaborasi dan konfirmasi bersama unsur Pemerintah Daerah, aparat keamanan (TNI/Polri) serta unsur lainnya dalam bentuk sosialisasi dan lain-lain sebagai upaya menciptakan Pemilu Damai di Kabupaten Soppeng.
Sinergitas PWI Kabupaten Soppeng dengan unsur-unsur tersebut diatas merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonsia (RI) Nomor 200.2.1/2000/SJ tanggal 13 Mei 2024 tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahn 2024.
Dalam SE Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia itu ditegaskan pada point 2 huruf (a) dan (b) demikian :
Dalam rangka stabilitas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 (PILKADA Serentak Tahun 2024), disampaikan kepada Saudara/i hal sebagai berikut :
1. Memastikan......... dst
2. Meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan antara lain dengan :
a. Melakukan kerjasama dengan wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi, yang bertujuan mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih serta mencegah pemberitaan negatif supaya memperkuat legitimasi hasil PILKADA Serentak Tahun 2024.
b. Kerjasama sebagaimana pada huruf a, dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi pemberitaan lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.
3. Melaksanakan......... dst
Selain itu, SE Mendagri tersebut di atas ditegaskan kembali oleh Pengurus Pusat PWI melalui SE Nomor 391/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang menegaskan bahwa :
1. Pengurus PWI Provinsi dan PWI Kabupaten Kota agar menindaklanjuti SE Mendagri tersebut dengan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota, untuk membuat rencana Sosialisasi, Edukasi, atau Literasi kepada wartawan, calon pemilih, yakni masyarakat, kalangan pemuda, perempuan, sivitas akademik, dan kampus.
2. Pengurus PWI Provinsi dan Kabupaten Kota, agar berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, unsur TNI, Polri, Akademisi untuk menjadi narasumber kegiatan Literasi, Edukasi, Sosialisasi Pemilu Damai Pilkada Serentak 2024, sehingga acaranya berkualitas, sesuai dengan maksud dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini.
3. Pengurus PWI Provinsi, Kabupaten Kota agar melaporkan ke PWI Pusat rencana kegiatan tersebut paling lambat bulan Juni 2024 untuk dimonitor dan bahan evaluasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
4. Demikian......... dst
5. Koordinator...... dst
Untuk itu, seluruh wartawan yang resmi tergabung dalam keanggotaan PWI Kabupaten Soppeng diwajibkan untuk menindaklanjuti surat (siaran pers) ini.
Siaran Pers tersebut dikeluarksn di Watansoppeng pada Senin, 10 Juni 2024, ditandatangani Ketua PWI Kabupaten Soppeng, Ketua Alimuddin, S.I.P. dan Sekretaris Lukman Sulaeman, S.Ag.
(Usa)